Pengertian cadar dan dalil umum tentang cadar
https://guritapoint.blogspot.com/2019/08/sikap-kehati-hatian-dalam-muamalah.html
Pengertian Cadar
Cadar atau dalam
bahasa Arab disebut niqab atau burqu’, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn
Mandzur di dalam kitabnya Lisan Al-‘Arab adalah kain penutup yang biasa dipakai
oleh wanita untuk menutup wajah ( bagian atas hidung) dan membiarkan bagian
mata terbuka.
Nah, masalah model, tentu antar daerah dan Negara akan
berbeda-beda. Apalagi jika sudah bicara selera, antara satu kepala dengan
kepala yang lain sulit untuk sama.
Di Idonesia sendiri, perkembangan cadar sangat beragam.
Hasil adopsi dari berbagai daerah dengan modifikasi. Selembar kain lebih kurang
seukuran wajah dengan tali yang diikatkan melingkar kepala. Ada juga yang cukup
diberi kancing untuk direkatkan di jilbab (khimar) utamanya. Ada juga yang
dengan model jilbab dan cadar Saudi, cukup dengan selempar kain panjang yang
sudah termasuk jilbab untuk penutup kepala dan rambut dan sisanya ditutupkan ke
wajah sebagai cadar.
A.Dalil-dalil Umum Tentang Cadar
1. Dalil Pertama
وَلا ي بُْدِينَ زِينَ تَ هُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْ هَا
“…Dan jangan lah mereka (para wanita) menampakkan
perhiasannya (aurat) kecuali yang
Halaman10 dari23
biasa terlihat…” (QS. An-Nur: 31)
2. Dalil Kedua
لاَ تَ نْ تَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَ لْبَسُ
الْقُفَّازَيْنِ
Janganlah wanita yang sedang berihram menggunakan cadar,
jangan pula menggunakan sarung tangan (HR. Bukhari)
3. Dalil Ketiga
عن عَائِشَةَ رَضِيَ الَّلَُّ عَنْ هَا قَالَتْ: كَانَ الرُّكْبَانُ
يََُرُّونَ بِنَا
وَنََْنُ مَعَ رَسُول الَّلَِّ صَلَّى الَّلَُّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مُُْرِمَاتٌ، فَإِذَا
حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانََ جِلْبَابَََا مِنْ رَ أْسِهَا
عَلَى وَجْهِهَا،
فَإِذَا جَاوَزُونََ كَشَفْنَاهُ )أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ
(
‘Aisyah berkata: Para pengendara lewat di dapan kami, dan
kami bersama Rasulullah sallahu ‘alai wasallam dalam kedaan berihram berihram.
Ketika para pengendara itu mendekat, maka seorang dari kami menjulurkan
jilbabnya dari arah kepala menuju wajahanya. Ketika sudah belalu, maka kami
membukanya kembali (HR. Abu Daud)
4. Dalil Keempat
وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ قَالَتْ: كُنَّا نَُُ مرُ
وُجُوهَنَا وَنََْنُ
مُُْرِمَاتٌ، وَنََْنُ مَعَ أَسَْْاءَ بِنْتِ أَبِِ بَكْرٍ ال ص
دِيقِ. أَخْرَجَهُ
مَالِكٌ وَالْ اكِمُ
Fatimah binti Mundzir berkata: “Dulu kami menutup wajah
dalam kedaan ihram. Dan kami ketika itu bersama dengan ‘Asma’ binti Abi Bakr
as-Sidiq” (HR. Malik dan al-Hakim)
Cendapat Ulama tentang Hukum Cadar
Perbincangan ulama tentang hukum cadar, tidak bisa
dilepaskan dari perbedaan mereka dalam penetapan batas aurat bagi wanita.
Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah sekujur tubuhnya kecuali
wajah dan tangan sampai ke pergelangan (kaffaini).1 Kebolehan menampakkan wajah
tanpa cadar jika diyakini aman dari fitnah.
Sedangkan riwayat dari Abu Hanifah disebutkan bahwa kedua
telapak kaki (qadamaini) juga bukan aurat dan boleh ditampakkan.2 Ibnu Abidin
memperjelas maksud qadamaini yang disebutkan oleh Abu Hanifah adalah telepak
kakinya saja, sedangkan punggung kaki tetap masuk katagori aurat yang wajib
ditutup.3
Ada juga riwayat dari Abu Yusuf yang menyebutkan bahwa
tangan sampai ke hasta bukan termasuk aurat. Artinya boleh ditampakkan.
Alasannya, karena area itu (tangan sampai ke hasta) termasuk area yang biasa
tampak.4
Perbedaan pendapat ini berwal dari perbedaan
1 An-Nawawi, al-majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 3, h. 173
2 ‘Alauddin al-Kasani al-Hanafi, Badai’ ash-Shanai’, juz 6,
h. 2956
3 Ibn ‘Abidin al-Hanafi, Radd Al-Muhtar ‘ala ad-Durr
al-Mukhtar / Hasyiyah Ibbn ‘Abidin, juz 1, h.405
4 Fahruddin az-Zi’li al-Hanafi, Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanz
ad-Daqaiq wa Hasyiyat asy-Syilbiyi, juz 1, h. 96
Halaman12 dari23
muka daftar isi
penafsiran terhadap firman Allah subhanahu wata’ala:
وَلا ي بُْدِينَ زِينَ تَ هُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْ هَا
Dan jangan lah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya
(aurat) kecuali yang biasa terlihat…”
(QS. An-Nur: 31)
Apakah pengecualian yang diamaksud dalam ayat itu hanya
berlaku pada area badan tertentu atau pengecualian tersebut berlaku untuk area
tubuh yang tersingkapnya sulit dihindari ketika bergerak?
Jika pengecualian yang dimaksud adalah sulitnya menghindari
tersingkapnya pakaian ketika bergerak, maka semua badan dianggap aurat.
Pendapat ini didasari dari keumuman ayat dari firman Allah:
يََ أَي هَُّا ال نَّبُِِّ قُلْ لَِِزْوَاجِكَ وَبَ نَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلََبِيبِهِنَّ ...
“wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, istri-istri orang-orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka….” (QS. Al-Ahzab: 59)
Namun jika pengecualian yang dimaksud adalah adalah arena
tertentu yang biasa Nampak, maka telapak tangan dan wajah bukan termasuk
aurat.5
Dari penjelasan tentang batasan aurat di atas, bisa di
simpulkan hukum cadar bagi wanita dalam beberapa
5 Ibn Rusd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, juz
1, h. 123
pendapat ulama berikut ini:
1. Jumhur Ulama
Secara umum, jumhur fuqaha’ dari empat madzhab berpendapat
bahwa wajah wanita bukan aurat. Karena bukan aurat, maka boleh dibuka boleh
juga ditutup cadar. Artinya, hukum cadar menurut jumhur adalah mubah. Baru
nanti akan berkembang sesuai dengan kondisi.
2. Hanafiyah
Secara khusus madzhab Hanafiyah mengatakan, pada zamannya,
wanita muda dilarang menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki asing (bukan
mahram), bukan karena alasan aurat, api karena khawatir terjadi fitnah.
Artinya, jika membuka wajah itu tidak menimbulkan fitnah, maka tidak perlu
tutup dengan cadar.
3. Malikiyah
Sedangkan kalangan Malikiyah justru menganggap hukum cadar
adalah makruh. Baik di dalam maupun di luar sholat. Karena bercadar dianggap
perbuatan yang berlebihan. Pendapat lain dari Malikiyah meyebutkan bahwa
menutup wajah (cadar) dan telapak tangan hukumnya wajib bagi wanita yang
dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah karena kecantikannya.
4. Syafi’iyah
Dalam madzhab Syafi’iyah sendiri terjadi perbedaan pendapat
terkait hukum cadar. Sebagian menganggap wajib, sebagian lain menganggap
sunnah. Perbedaan ini sesuai kedaan.
5. Abdullah ibn Baz
Di dalam salah satu fatwatnya yang ditayangkan di website
resminya, Syeikh ibn Baz mengatakan secara tegas bahwa cadar bagi wanita adalah
wajib. Membuka wajah dihadapan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi) adalah
sebuah kemaksiatan.
Menurutnya, kata “jilbab” dalam QS. Al-Ahzab: 59 dimaknai
sebagai model pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh wanita beserta wajahnya.
ini berarti kalimat cadar masuk dalam
jilbab.6
يََ أَي هَُّا النَّبُِِّ قُلْ لَِِزْوَاجِكَ وَبَ نَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلََبِيبِهِنَّ ...
“wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, istri-istri orang-orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka….”” (QS. Al-Ahzab: 59)
PENULIS : Ahmad Hilmi, LC.,MA
klic selanjutnya....

0 Response to "Pengertian cadar dan dalil umum tentang cadar"
Post a Comment