sikap kehati-hatian dalam muamalah



Sikap Kehati-Hatian
     Kendatipun tujuan orang untuk menggambar makhuk bernyawa sangat beragam, dan bahkan diantara para tukang gambar atau pelukis tidak melakukknya atas dasar kejahatan, namun tetap saja mengedepankan sikap kehati-hatian lebih utama dan lebih selamat.
Mungkin saja seseorang melukis wajah nenek moyangnya, atau tetua di kampungnya hanya bertujuan untuk mengenang saja. Tapi anak cucunya setelah itu boleh jadi akan memuliakan dan mengagungkan gambar tersebut karena tidak faham. Generasi berikutnya mungkin akan membuat sesajian. Generasi berikutnya lagi yang semakin tidak faham tujuan dibuatnya gambar tersebut akan menjadikannya sebagai sesembahan. Dan ini yang dikahwatirkan. Lebih bahaya lagi jika yang dilukis atau digambar adalah orang-orang yang dianggap mulia dan memiliki kedudukan terhormat semasa hidupnya.

Hal semacam ini pernah terjadi juga pada umat Nabi Nuh ‘alaihi salam yang dikisahkan oleh allah dalam Surat Nuh.
وَقَالُوا لَا تَذَرُه ن آملَتََكُمْ وَلَا تَذَرُه ن وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَ غُوثَ
وَيَ عُوقَ ونَسْرًا
“Dan mereka berkata, jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu, dan jangan sekali-kali pula kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)

Imam Asy-Syaukani menyebutkan dalam tafsirya tentang kisah Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr dulunya mereka adalah orang-orang sholih yang hidup pada zaman Nabi Nuh ‘alahisaalam. Ketika mereka meninggal dunia, dibuatkanlah patung-patung, monument, yang masing-masing diberi nama mereka, untuk mengenang. Tapi sayangnya, generasi setelanya, anak cucu mereka tidak faham, dan akhirnya disembah



C. Pendapat Pertengahan
   Ada kelompok yang terlalu keras dalam berpendapat, ada juga yang terlalu lunak. Namun di tengah kedua pendapat tersebut ada pendapat yang dinilai berada pada posisi pertengahan. Artinya, perndapat pertengahan ini tidak menafikan keharaman gambar dan lukisan pada keadaan dan kondisi tertentu, dan tetap memperhatikan kebolehannya dalam kondisi yang lain.
Menurut kalangan Malikiyah dan Ibn Hamdan dari kalangan Hanbilah, bahwa gambar menjadi haram jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

1. Patung Manusia Dan Hewan
    Gambar manusia dan hewan yang memiliki bentuk tiga dimensi seperti patung dan berhala. Namun jika terlukis di atas bidang datar seperti dinding, kertas, dan kanfas hukumnya makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Hal senada disampaikan juga Imam Nawawi, bahwa yang diharamkan hanya Shurah yang benbentuk patung (timtsal).9

2. Gambar Dibuat Sempurna
    Menurut Malikiyah, jika gambar yang dibuat tidak memiliki kelengkapan badan seperti kepala yang terpotong, bentuk perut yang terkoyak dan lain sebagianya, maka secara mutlak tidak haram.
Pendapat yang sama pun disampaikan olehkalangan Syafi’iyah dan Hanbilah. 10 Hanya saja Syafi’iyah menghususkan hanya kepala saja. Jadi jika yang terpotong hanya perut atau kaki, maka tetap dianggap haram.11


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "sikap kehati-hatian dalam muamalah"

Post a Comment

Pengertian cadar dan dalil umum tentang cadar

https://guritapoint.blogspot.com/2019/08/sikap-kehati-hatian-dalam-muamalah.html Pengertian Cadar    Cadar atau dalam bahasa Ara...